
Barang bukti yang diamankan.
Dompu, Bimakini.- Warga Rasanggaro, Desa Matua, Kecamatan Dompu, Ar (25) bersama lima temannya, Senin (15/6) malam sekitar pukul 20.00 Wita, ditangkap Tim Opsnal Resnakoba Polres Dompu. Mereka diduga pesta Narkotika jenis sabu-sabu di salah satu rumah di Dusun Rasanggaro, Desa Matua.
Warga rupanya sudah menasehati mereka agar tidak berkumpul dengan mengosumsi Narkotika, namun tetap ngeyel. Sebelumnya kata warga, salah satu dari mereka, pacarnya ditangkap, berinisial DK. Juga ditangkap dalam kasus yang sama. “Kami sering ingatkan,” kata Izki, warga Matua.
“Semoga adanya penqngkapan ini ada hikmah bagi mereka,” kata M Saleh, warga lainnya.
Ke enam yang ditangkap Tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu itu, yakni AD (24), warga Desa Samili, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, A (25) juga warga Samili, bersatus. Lainya Ar warga Matua, DK warga Montabaru, IH dan FR warga Kelurahan Bali, Satu Kecamatan Dompu.
Informasi yang diperoleh dari enam orang itu, diantaranya anak pejabat dan pengusaha obat.
Kasat Narkoba POlres Dompu, IPTU Thamrin, SSos melalui PAUR Subbag Humas AIPTU Hujaifah mengaku, penangkapan yang terjadi di Dusun Rasanggaro, Desa Matua, Kecamatan Woja itu, dicurigai sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan sabu-sabu. “Penangkapan enam orang itu berdasarkan informasi warga,” katanya.
Sebelum digerebek, aparat mengintai di TKP. Saat ini keenam terduga bersama barang bukti diamankan.
Adapun barang bukti kata Hujaifah, satu plastik klip transparan berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu. Tiga buah tabung kaca yang salah satunya masih berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1 ,32 gram dan lainnya.
Ikut juga disita enam buah Hp, satu power bank ,lima buah dompet dan uang Rp 1,3 juta dan tiga unit sepeda motor. (JUN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
