Bima, Bimakini.- Seperti apa perkembangan kasus dugaan pungutan liar (Pungli) dana Bantuan Sosial Tunai (BST) Kemensos RI oleh Sekretaris Desa Donggobolo, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Suryadin? Sampai saat ini Unit Tipidkor Polres Bima masih memerosesnya.
“Yang jelas kasus dugaan pungutan liar BST melibatkan Sekdes Donggobolo Suryadin dilaporkan oleh salah satu warga, masih kami proses sampai saat ini,” jelas Kanit Tipidkor Polres Bima, IPDA Hari Purnomo, Selasa (23/6).
Dia mengaku, pihaknya sudah melakukan proses penyelidikan. Proses ini merupakan tindakan awal polisi untuk mencari dan menemukan apakah ada tindak pidana yang terjadi.
“Kami sudah mengambil keterangan pelapor, dua orang yang dipotong dan Sekdes, sudah dua kali diminta keterangan,” katanya.
Bahkan dalam beberapa hari lalu, pihaknya sudah memanggil Dinas Sosial Kabupaten Bima, menanyakan terkait mekanisme penetapan serta penyaluran BST Kemensos RI. “Kami sudah panggil orang-orang Dinas Sosial Kabupaten Bima kemarin, namun sebelum dilakukan pemeriksaan, Sekdes mengakui uang itu sudah dikembalikan kepada dua orang itu,” jelasnya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.