
Aksi yang dilakukan di depan Pemkot Bima.
Kota Bima, Bimakini.- Ratusan massa yang tergabung dalam gerakan Forum Peduli Bima (FPB) Kota Bima, Rabu (24/6) menggelar Aksi Bela Merah Putih. Tuntutannya agar polisi cepat mengusut tuntas persoalan pelecehan lambang negara oleh massa aksi FMPT sebelumnya.
Mereka menggelar demonstrasi di mulai dari Kantor DPRD Kota Bima, Kantor Pemkot Bima dan terakhir di depan Polres Bima Kota.
Korlap aksi, Syahbuddin membacakan tuntutan aksi, meminta Polres Kota Bima untuk memeriksa, menangkap, mengadili pelaku. Menghukum seberat-beratnya karena melecehkan Bendera Merah Putih.
“Memeroses penanggungjawab aksi di kediaman Wali Kota Bima yang dilakukan secara sengaja, sadar dan terencana oleh Massa aksi dari Front Masyarakat Peduli Transparansi Kota Bima Pada Tanggal, 18 Juni 2020,” ujarnya.
Aksi pelemparan bendera merah putih dianggap telah melanggar ketentuan UUD 1945, melanggar ketentuan Pidana Pasal 154a Kitab Undang-undang Hukum Pidana(KUHP), melanggar Undang-undang Nomor 14 Tahun 2009 Pasal 24, dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1958.
Massa aksi juga memberikan tenggat 7×24 jam kepada pihak kepolisian untuk menangkap pelaku. Massa juga mengecam usaha-usaha kelompok tertentu yang diduga membiayai para demonstran yang melecehkan bendera merah putih.
FPB mendukung kritikan-kritikan tulus yang diarahkan kepada pemerintahan H Muhammad Lutfi, SE dan Feri Sofiyan, SH. Mengutamakan dialog dan solusi dengan memerhatikan etika dan moralitas. (DED)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
