
H Furkan Ar Roka
Kota Bima, Bimakini.- Kerajaan Arab Saudi pekan lalu telah memutuskan membuka kembali ijin menyelenggarakan ibadah haji 1441 H/2020. Namun dengan syarat dilakukan secara terbatas atau hanya bagi warga negara asing atau ekspatriat yang saat ini sudah berdomisili di Arab Saudi.
Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bima, melalui Kasi Penyelenggaraan Haji H Furkan Ar Roka menyampaikan, dibukanya kembali proses ibadah haji tersebut bukan berarti kuota keberangkatan JCH Kota Bima bisa diberangkatkan.
“Kemenag menegaskan pelaksanaan ibadah haji hanya berlaku untuk warga yang telah memiliki domisili di Arab Saudi, selain dari itu belum diperbolehkan,” ujarnya, Jumat (26/6).
Putusan dari pihak kerajaan Arab Saudi tersebut sangat diapresiasi oleh pemerintah. Karena lebih mengedepankan keselamatan jemaah selama penyelenggaraan ibadah haji. “Menjadi pertimbangan adalah dalam rangka memutus rantai Penyebaran Covid-19 dunia,” ujarnya.
Furkan menambahkan, dengan tidak diberlakukannya kuota haji untuk seluruh negara di dunia selain Arab Saudi itu. Lebih pada faktor keselamatan para jemaah, karena dalan ajaran agama mengajarkan bahwa mencegah kerusakan harus dikedepankan dari meraih kemanfaatan. Karenanya saat ini, berikhtiar menjaga keselamatan jemaah adalah hal utama.
“Keputusan demi kemaslahatan ummat jauh lebih penting. Sebab hal itu harus dilakukan, mengingat angka penderita Covid-19 terus bertambah di belahan dunia,” ungkapnya.
Dengan hanya diberlakukan ibadah haji pada negara tersebut, maka pemerintah memastikan jadwal keberangkatan haji yang seharusnya tahun ini, tetap akan diberangkatkan di tahun depan. (DED)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
