Kota Bima, Bimakini.- Hari ini, Polres Bima Kota menyerahkan tersangka kasus pembayaran gaji ASN, ST, yang melibatkan dua mantan Kepala Dinas Dikbud Kota Bima, AY dan SR. Berkasnya sejak 6 Juni 2020 sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Kasat Reskrim Polres Bima-Kota, IPTU Hilmi M Prayugo, SIk membenarkan penyerahan barang-bukti dan tersangka. Namun sampai saat ini AY dan SR belum ada kabar.
“Rencana hari ini kami serahkan Barang-Bukti dan tersangkanya, namun keduanya belum datang,” ungkap Hilmi, Senin.
Sesuai mekanisme, kata dia, kewajiban penyidik menyerahkan tersangka dan Barang-Bukti kepada kejaksaan setelah dinyatakan P21. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan 3 junto 55 UU Anti korupsi dengan ancaman di atas lima tahun.
Tambah Hilmi, bukti kuat keduanya terlibat, karena atas bawahannya yang saat itu menjalani proses hukum dan ditahan oleh Polda DIY. Namun oleh Pemkot Bima melalui Dinas Pendidikan gajinya masih dibayar.
Berdasarkan UU ASN, kata dia, harusnya gaji ST diberhentikan sementara, namun oleh kedua tersangka tidak menahannya. Juga tidak mengusulkan untuk pemberhentian gaji.
Akan ada tersangka lain? Diakui Hilmi tidak menutup kemungkinan jika saat persidangan muncul fakta baru, kemudian dituangkan dalam amar putusan pengadilan.
Atas aksus ini, penyidik telah memeriksa banyak saksi termasuk mantan Wali Kota Bima saat itu, H Qurais H Abidin dan sejumlah pejabat teras.
Kasus ini sendiri mulai ditangani sejak tahun 2018 lalu. (DED)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.