Bima, Bimakini.- Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima melakukan rapid test bagi anggota PPS, PPK, Panwascam dan PKD. Rapid tes berlangsung di Puskesmas wilayah masing-masing mulai Jumat 26 dan 27 Juni 2020.
Ketua KPU Kabupaten Bima, Imran, SPdI, SH mengatakan, rapid test adalah prasyarat untuk melakukan verifikasi faktual calon perseorangan. Jika reaktif maka berlaku ketentuan Covid 19, yakni akan diisolasi, selanjutnya akan dirumahkan.
“Terkait hal ini sebelumnya telah dikoordinasikan dengan tim gugus tugas Covid 19 Kabupaten Bima,” ujarnya, Jum’at sore (26/6).
Sambungnya, jumlah PPK dan Sekretariat di Kecamatan Bolo dan Madapangga sebanyak 16 orang. Yakni masing – masing kecamatan sebanyak 8 orang. Sedangkan untuk PPS sebanyak 6 orang tiap desa, sehingga total untuk Kecamatan Bolo sebanyak 84 orang dan Madapangga 66 orang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Abdullah, SH mengatakan, jumlah Panwascam beserta Sekretariatnya sebanyak 10 orang per kecamatan. Sehingga total untuk Bolo dan Madapangga sebanyak 20 orang.
Untuk jumlah Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) masing – masing 1 orang tiap desa. Sehingga total PKD Bolo dan Madapangga sebanyak 25 orang. “Jumlah PKD tergantung banyak desa yang ada di kecamatan,” ungkapnya. (KAR)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.