Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

Jika Ada Penyelenggara Reaktif, Akan Dikarantina dan Dirumahkan

Ketua KPU Kabupaten Bima, Imran, SH dan Ketua Bawaslu, Abdullah, SH.

Bima, Bimakini.-  Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima melakukan rapid test bagi anggota PPS, PPK, Panwascam dan PKD. Rapid tes berlangsung di Puskesmas wilayah masing-masing mulai Jumat 26 dan 27 Juni 2020.

Ketua KPU Kabupaten Bima, Imran, SPdI, SH mengatakan, rapid test adalah prasyarat untuk melakukan verifikasi faktual calon perseorangan. Jika reaktif maka berlaku ketentuan Covid 19, yakni akan diisolasi, selanjutnya akan dirumahkan.

“Terkait hal ini sebelumnya telah dikoordinasikan dengan tim gugus tugas Covid 19 Kabupaten Bima,” ujarnya, Jum’at sore (26/6).

Sambungnya, jumlah PPK dan Sekretariat di Kecamatan Bolo dan Madapangga sebanyak 16 orang. Yakni masing – masing kecamatan sebanyak 8 orang. Sedangkan untuk PPS sebanyak 6 orang tiap desa, sehingga total untuk Kecamatan Bolo sebanyak 84 orang dan Madapangga 66 orang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Abdullah, SH mengatakan, jumlah Panwascam beserta Sekretariatnya sebanyak 10 orang per kecamatan. Sehingga total untuk Bolo dan Madapangga sebanyak 20 orang.

Untuk jumlah Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) masing – masing 1 orang tiap desa. Sehingga total PKD Bolo dan Madapangga sebanyak 25 orang. “Jumlah PKD tergantung banyak desa yang ada di kecamatan,” ungkapnya. (KAR)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima saat ibu tengah memeroses laporan dugaan penggelembungan suara di Kecamatan Donggo, Soromandi dan Ambalawi. Atas laporan...

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.- Empat terduga  pelaku pembakaran logistik Pemilu di Kecamatan Parado tidak dapat menggunakan hak pilihnya saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) Sabtu (24/2/2024). Pasalnya...

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.- Penunguran Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, Sabtu 24 Februari 2024 berjalan lancar. Untuk itu, KPU menyampaikan apresiasi kepada semua...

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 7O5 Tahun 2024 tentang Penetapan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang pada Pemilihan...

Pemilu Serentak 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima sudah mereskomendasikan untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Parado. Namun belum menerima keputusan dari KPU Kabupaten...