Kota Bima, Bimakini.- Jika pihak ketiga yang mengerjakan proyek Jetty muara Podolo, Kota Bima belum kantongi ijin pengambilan material pertambangan galian C, maka akan dilaporkan ke Polda NTB. Pasalnya, itu sama saja melakukan aktivitasilegal.
“Kami akan laporkan ke Polda NTB,” kata Ketua Gapensi Kota Bima, H Armansyah pada Bimakini.com, Ahad (6/6).
Menurutnya, ijin pengambilan material galian C untuk penimbunan proyek Jetty harus dilengkapi saat perusahaan tersebut mengikuti tender proyek. Bukan saat pelaksanaan proyek diurus.
“Peryataannya ijin yang mana dipakai pihak ketiga melengkapi berkas mengikuti tender proyek,” kata mantan anggota DPRDKota Bima ini.
Saat tender proyek, kata dia, ijin dukungan materialnya harus dilampirkan. Asalnya dari mana material itu.
“Padahal itu wajib dipenuhi oleh perusahaan, kalau diurus saat pelaksanaan proyek itu ilegal namanya. Kalau proyek itu ilegal, maka bermasalah secara hukum,” ujarnya.
Armansyah juga menuding pejabat DLH Kota Bima tidak paham aturan. Apalagi menyampaikan sedang dalam proses pengurusan ijin dan dianggap dibolehkan. “Apa urusan DLH Kota Bima soal pertambangan, itu kewenangan Provinsi,” sesalnya.
Kota Bima, tegasnya, tidak ada kewenangan apapun soal ijin pertambangan termasuk galian C. Untuk itu dirinya mengingatkan pejabat Kota Bima jangan melampaui kewenangan. (DED)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.