Dompu, BimaEkspres – Oknum Perangkat Desa inisal AR (41) asal Dusun Mangge Na’e, Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima ditangkap Timsus Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu, Rabu (24/6) malam.
Dia ditangkap di perempatan Lingkungan Sawete, Kelurahan Bali karena kedapatan menguasai dan memiliki narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 9 klip dengan berat keseluruhan 8.13 Gram.
Kasat Narkoba, IPTU Tamrin, S.Sos melalui PS Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi tentang adanya seorang pria dari Kabupaten Bima yang mengendarai sepeda motor Honda CBR 150 warna putih yang ingin melakukan transaksi narkoba di Lingkungan Kampo Samporo, Kelurahan Bali.
Katanya, setelah melakukan pengembangan tentang terduga, Timsus Opsnal Resnarkoba langsung melakukan pencegatan di perempatan lampu merah Sawete Dompu.
Hasil penggeledahan, ditemukan sebuah bungkusan plastik warna hitam di sebelah motor yang sengaja dijatuhkan oleh terduga pelaku dengan menggunakan tangan kiri.
Setelah dibuka, bungkusan itu berisi dua klip plastik ukuran besar dan satu klip plastik ukuran kecil yang berisi kristal bening narkotika jenis sabu-sabu.
Selain itu, juga ditemukan di bawah jok sepeda motor berupa bungkusan tisu. Setelah dibuka, ternyata ada enam klip plastik ukuran sedang berisi sabu-sabu.
“Jadi jumlah total barang bukti ada sembilan klip dengan berat keseluruhan 8.13 gram dan uang Rp 150 ribu rupiah,” terangnya.
Dijelaskannya, terduga pelaku dan sejumlah barang bukti serta sepeda motor Honda CBR 150 warna putih bernopol B 6302 FKL langsung diseret ke Mapolres Dompu untuk pemerikasaan lebih lanjut.
“Terduga dijerat Pasal 112 ayat (1) dan (2).
Ancaman paling lama 15 tahun penjara. Selain itu juga dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-undnag RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara,” teganya. (AZW)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.