Dompu, Bimakini.– Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Dompu, melalui Kabid Pemerintahan Desa, Arif Mauluddin mengingatkan kepada seluruh Kepala Desa (Kades) dan perangkatnya agar tidak terlibat politik praktis jelang pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Dompu tahun 2020.
Hal itu, kata dia, sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Kepala Desa dilarang terlibat politik praktis dan menjadi pengurus partai politik.
Selain itu, kepala desa dilarang ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan atau pemilihan kepala daerah. “Kepala Desa memang tidak boleh terlibat politik praktis, itu larangan bagi Kepala Desa dan perangkatnya. Jika terbukti melanggar larangan tersebut maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang ada, bahkan bisa diberhentikan,” tegas Kabid Pemerintahan Desa DPMPD Dompu, Arif Mauluddin, Jum’at (19/6).
Katanya, terkait adanya dugaan tindakan politik praktis oknum Kades Lepadi dengan memajang dan mendirikan alat peraga sosialisasi (baliho) milik salah satu Bakal Calon Bupati Dompu (Bacabup) hingga diklarifikasi Bawaslu, Rabu (17/6) kemarin. Mereka menuggu hasil dan rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Dompu, apapun keputusan dan hasilnya akan ditindak lanjuti.
“Kami sudah melakukan pembinaan ke desa-desa. Ini menjadi pelajaran penting bagi Kepala Desa agar tidak terlibat politik praktis dan fokus membangun desa,” terangnya. (AZW)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.