Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Kades Runggu Laporkan Dugaan Pemcemaran Nama Baik

Kades Runggu, Musmulyadi

Bima, Bimakini.-  Kepala Desa Runggu, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, Musmulyadi, melaporakan akun Facebook Ragos Ketua Oposisi, di SPKT Polres Bima, Selasa (16/6). Laporan itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik tuduhan seorang kepala desa dikatain mencuri ternak.

“Saya didampingi keluarga, mengadukan Kepala Kepolisian Resor Bima, atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik lewat media sosial (facebook), yang dilakukan oleh Akun Facebook Ragos Ketua Oposisi,” jelas Kades Musmulyadi, usai memberikan laporan.

Kata dia, akun facebook Ragos Ketua Oposisi itu memosting kalimat dugaan pencemaran nama baik dirinya, Senin (15/6) sekitar pukul 19.30 Wita. Pemilik akun juga merupakan warga Desa Runggu.

Isi statusnya: “Cou ma moda capi do depan rade sekitar RT 2 saat ede, la jeng lastro, sula baba sula ma saksina la yadi kepala desa ma ampa capi di oto pik up, mada ra carita la sula Pak kades bahwa ndaimu ma mpanga capi”. (Siapa yang kehilangan ternak sapi depan TPU sekitar RT 02, Jeng Lastri, Sula Baba Sula saksi Yadi Kepala desa yang naikkan sapi di mobil Pickup, saya diceritain oleh Sula pak Kades bahwa Pak Kades yang maling sapi itu).

Dia kaget, awalnya sedang berada di rumah, tiba-tiba masuk chating dari adik sepepunya, soal status itu. “Saya melihat dan membaca hasil screenshoot melalui facebook yang isinya menghina saya itu,” katanya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Sebagai Kepala Desa, merasa dipermalukan dan dihina di media sosial. “Saya keberatan makanya melaporkan ke SPKT Polres Bima untuk diproses secara hukum,”ujarnya.

Kades meminta pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pencemaran nama baik lewat media sosial.

Sementara Kapolres Bima melalui Kanit SPKT, Aiptu Zuhdar, membenarkan telah menerima laporan pengaduan tersebut.

“Laporan pengaduan sudah kami naikkan ke Unit Sat Reskrim Polres Bima untuk dilakukan penyelidikan atau penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pencemaran nama baik,” jelasnya. (MAN)

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Seorang pemuda diamankan Tim Puma Polres Bima Kota lantaran memeras seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI). Modusnya mengancam menyebarkan video porno korban,...

Opini

Oleh : Munir Husen (Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bima) Polemik pernyataan saudara Andi Pangerang Hasanuddin peneliti BRIN terkait dengan kebencian kepada Muhammadiyah. Pernyataan...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.-  Tim PUMA II Polres Bima Kota, mengamankan terduga pelaku tindak pidana UU ITE dengan menyebarkan  konten Pornografi disertai ancaman. Terduga pelaku...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Seorang pemilik akun medis sosial Facebook dilaporkan ke  Polres Bima Kabupaten, karena diduga menghinda warga Sila. Akun atas nama PUTRA ANK BUNGSU...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Media Sosial (Medsos) seperti Facebook mestinya dijadikan sebagai sarana untuk menjalin silaturahim, sekaligus untuk menambah wawasan terkait perkembangan zaman. Beda dilakukan akun...