Mataram, Bimakini.- Fenomena gadai Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di kalangan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (Kemsos) rupanya terjadi. Jika terbukti menggadai kartu tersebut akan diberikan sanksi sesuai ketentuan.
Kepala Dinas Sosial Provinsi NTB, H Ahsanul Khalik, SSos, MH mengaku telah menghimpun informasi di masyarakat. Fenomena gadai kartu kombo tersebut sangat menggangu niat baik Pemerintah untuk membantu kondisi ekonomi mereka.
“Saya sudah mendapatkan informasi ini. Cara seperti ini harus dihentikan,” tegasnya saat, Rabu (24/6/2020).
Menurut dia, berdasarkan surat Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kementerian Sosial RI, Nomor 979/3.4/bs.01.01/6/2020, tanggal 23 Juni 2020, hal Pemanfaatan Bantuan Sosial untuk memantau pemanfaatan bantuan sosial PKH.
Dijelaskannya, bantuan sosial PKH digunaan untuk keperluan produktif, terutama biaya transportasi mengunjungi fasilitas kesehatan, membeli makanan bergizi, membeli perlengapan dan biaya transportasi e sekolah serta modal usaha.
Berdasarkan hasil temuan lapangan, diduga terdapat KPM PKH yang menggunakan uang bantuan sosial tidak sesuai peruntukannya. Yaitu meminjam sejumlah uang dengan cara menggadaikan bantuan sosial PKH kepada keuanganan formal atau tengkulak dan rentenir perorangan.
Memperhatikan hal tersebut, lanjut Khalik akan melanjutan koordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten/Kota agar memberikan batas watu kepada KPM PKH maksimal tiga bulan untuk menyelesaikan pinjaman dan memastikan tidak mengulangi perbuatannya. Apabila terbukti kembali melakukan hal yang sama maka berdampak pada pemberian sanksi pemberhentian sebagai peserta PKH.
“Jika terbukti, dan telah dilakukan pembinaan. Namun masih mengulangi kembali perbuatannya, maka KPM tersebut harus diberhentikan,” tegasnya.
Mantan Plt Bupati Lombok Timur ini menginturuksikan pendamping PKH untuk mengingatkan kembali KPM PKH agar memanfaatkan bantuan sosial sesuai peruntukannya. Terutama saat kegiatan Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2). Pendamping PKH wajib menyampaikan edukasi dan sosialisasi pemanfaatan bansos PKH dilaksanakan sesuai ketentuan.
“Dinsos Provinsi meminta pendamping PKH agar mengambil langkah strategis untuk pembinaan KPM. Selanjutnya Dinsos Kabupaten/Kota melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut dan memantau kinerja pendamping PKH dalam melaksanakan tugas edukasi kepada KPM” harapnya. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.