Bima, Bimakini.- Rupanya kasus pemotongan, pengalihan dana BST Kemensos RI, terjadi di Kabupaten Bima dipantau oleh Polda NTB. Kapolda NTB, Irjen Pol M. Iqbal, SIK, MH, memerintahkan polisi di wilayah Polda NTB, untuk selidik menyelidikinya.
Sebab tidak ada satu alasan pun untuk memotong BST. “Kami sudah mendapatkan laporan dan informasi melalui media, soal adanya pemotongan BST, termasuk di Kabupaten Bima, Kapolres dan jajaran wajib selidiki, sebab dana itu tidak bisa dipotong dengan alasan apapun,” tegasnya usai rapat di Kantor Bupati Bima, Kamis (4/6).
Mantan KaDiv Humas Mabes Polri ini, menegaskan, Polri pelayan masyarakat sekaligus penegak hukum. Apapun laporan yang masuk, wajib diterima.
“Termasuk laporan soal dugaan pungutan liar dana bantuan penanganan Covid-19 yang bersumber baik mulai tingkat Desa, Daerah, Provinsi maupun Pusat, laloran itu kita akan pelajari dan selidiki lebih lanjut,” katanya.
Presiden, kata dia, memerintahkan jajaran hingga tingkat desa, agar dana bantuan Covid untuk masyarakat terdampak, tidak dipotong sedikit pun. Begitupun Kapolri sudah memerintahkan untuk mengawasi dan menindak oknum yang memperkaya diri sendiri di tengah pendemi ini.
“Tidak ada perintah pemotongan baik dari Kementrian RI, bahkan apapun alasannya, semua harus utuh kepada penerima manfaat yang tertera jelas namanya,” katanya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.