Bima, Bimakini- Setelah dinyatakan tersangka pada kasus pengancaman terhadap Kepala Desa (Kades). Sekretaris Desa (Sekdes) Lewintana Ardianysah SPd ditahan oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Bima.
“Sekdes Lewintana memang sudah ditahan sejak Rabu (3/6),” ujar Kasat Reskrim Polres Kabupaten Bima, IPTU Adhar, SSos melalui WhatsAppnya, Kamis sore (4/6).
Kata Kasat, sebelum penahanan, pihaknya mengaku telah melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. “Setelah cukup bukti kita nyatakan yang bersangkutan sebagai tersangka,” tuturnya.
Lanjutnya, terkait kasus tersebut secepatnya kita akan melengkapi berkas berkasnya untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. “Kita lengkapi dulu berkasnya dan secepatnyadikirim ke Kejaksaan,” ucapnya.
Pihaknya akan bekerja sesuai prosedur yang berlaku. Yakni akan menjalankan supremasi hukum tanpa ada tendensi lain. “Kita harap semua elemen bersabar, terkait kasus tersebut kita bekerja sesuai protap,” ujarnya. (KAR)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.