Bima, Bimakini.- Seperti apa perkembangan penanganan laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pungutan liar (pungli) dana BST Kemensos RI oleh Sekdes Donggobolo, Kecamatan Woha, Suryaddin? Rupanya penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Bima, sudah memeriksa dan mengambil keteragan dua saksi.
“Sampai saat ini, kami sedang memeroses kasus dugaan pungutan liar oleh Sekdes Donggobolo,” jelas Kanit Tipidkor Satresktim Polres Bima, IPDA Hari Purnomo, Kamis (11/6).
Hari mengaku, terduga Sekdes yang dilaporkan melakukan pungutan liar BST Kemensos RI, sudah diperiksa dan diambil keterangannya. Begitupun dua saksi atau yang dimiliki hak terhadap uang dimaksud.
“Memang benar telah dilakukan proses penyidikan dugaan dana BST, sudah dilakukan pemeriksaan baik orang yang memiliki uang yang diambil oleh Sekdes,” ujarnya.
Kata dia, prosesnya tidak sampai disini, masih ada tahapan selanjutnya. “Kalau memenuhi unsur atau tidak itu nanti, tunggu proses yang sedang berjalan,” katanya.
Bahkan Sekretaris Desa juga sudah dipanggil untuk memintai keterangan berkaitan dengan dugaan pemotongan BST yang diadukan oleh masyarakat.
“Baru Desa Donggobolo yang melaporkan soal pungutan liar BST, kedepan kami akan melakukan pemanggilan instansi terkait untuk meminta pendapatnya,” pungkasnya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.