Bima, Bimakini.- Tim Puma Sat Reskrim Res Bima Kota menangkap satu orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor, Senin (8/6) sekitar pukul 18.00 Wita. Penangkapan dipimpin oleh Kanit Pidum, IPDA Agung Iswahyudi, S.Tr.K, dan Katim Puma Sat Reskrim, AIPDA Abdul Hafid.
Penangkapan terhadap US alias Cue (22) dilakukan di pinggir jalan lintas Soki, Desa Soki, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima. penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / K / 32 / III / 2020 / NTB / Res. Bima Kota, tanggal 20 Maret 2020.
Korbannya adalah Ririn Yulianti (24), warga Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota, Kota Bima. Barang bukti yang diamankan dari pelaku satu unit Honda Scopy warna merah hitam, EA 2737 SP.
Kasubbag Humas Polres Bima Kota, AKP Hasnun menjelaskan, sebelumnya, pihak kepolisian sudah menangkap satu pelaku, Diki yang sedang menjalani peroses hukum. Dari pengakuan Diki, menyebutkan melakukan aksi curanmor tersebut bersama dua rekannya, yakni US dan SF. Saat penangkapan sebelumnya, keduanya melarikan diri dan dijadikan DPO.
“Polisi sering kali melakukan penggerbekan di tempat persembunyian pelaku, namun selalu meloloskan diri. Setelah mendapat informasi keberadaan US yang sedang berda di pinggir jalan lintas Soki, Desa Soki, aparat meluncur. Tim langsung turun melakukan penangkapan terhadap pelaku. Akan tetapi melarikan diri, dengan sigap berhasil mengamankan pelaku,” jelasnya.
Rupanya US cukup licin. Pelaku mengelabui petugas dengan memberikan informasi palsu bahwa SF sedang berada di pinggir jalan beserta BB SPM hasil Curanmor. Aparat pun percaya, sehingga pelaku meminta turun dari mobil menunjukan tempat keberadaan pelaku SF.
Melihat Tim lengah, kata dia, US melarikan diri ke arah semak-semak di pegunungan, sehingga terjadi kejar-kejaran. Diberi tiga kali tembakan peringatan, namun tidak digubris, sehingga menghentikan langkahnya dengan timah panas.
Pelaku dibawa ke RSUD Bima untuk mendapatkan penanganan medis. Selanjutnya diamankan di Mako Sat Reskrim Res Bima Kota untuk menjalani proses hukum. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.