Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, rapat koordinasi (rakor) tahap lanjutan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima tahun 2020. Rakor yang dilaksanakan di aula kantor KPU, Rabu (17/6), dihadiri Perwakilan Pemda Bima, Bawaslu, Polres Bima, Polres Bima Kota dan Perwakilan Partai Politik.
Ketua KPU Kabupaten Bima melalui Bidang SDM dan Permas, Ady Supriadin, SPdI, menjelaskan tentang perubahan relugulasi. Seperti beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019, tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Lanjutnya, setelah diaktifkan kembali petugas adhock, pihaknya memberikan bimbingan teknis. “Dalam PKPU ini mengatur pembentukan KPPS, masa kerja PPK, PPS, dan KPPS, dan pembentukan dan masa kerja PPDP,” jelasnya.
Kata dia, pelaksanaan pemungutan suara serentak yang ditunda karena terjadi bencana non alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020. “Seluruh tahapan, program, dan jadwal Pemilihan serentak lanjutan harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan penanganan Corona Virus,” jelasnya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.