Bima, Bimakini.- Di tengah pendemi Covid – 19, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, meyakini siap untuk menyelenggarakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima 9 Desember 2020. Tentunya dengan mengedepankan protokol penanganan Covid.
“Pada prinsipnya kita sangat siap melaksanakan pemilihan Bupati dan wakil Bupati Bima, hanya saja sampai saat ini, kami masih menunggu keluarnya PKPU yang mengatur tentang tahapan program dan jadwal,” ujar Ketua KPU Kabupaten Bima, Imran, SPdI, SH, Jumat (12/6).
Kata dia, jika melihat perkembangan Rapat Dengar Pendapat (RDP), baik KPU RI, Menteri Dalam Negeri, Kemenkeu, sudah ada keselarasan untuk melaksanakan Pilkada.
Pihaknya telah menerbitkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Bima, sebagai tindak lanjut dari keputusan KPU RI, terkait dengan empat tahapan yang ditunda. “Tahapan yang tertunda kemarin itu adalah pelantikan PPS, pemutakhiran data pemilih, pembentukan PPDP kemudian verifikasi faktual calon perseorangan,” katanya.
“Tahapan-tahapan ini sedang kami persiapkan ketika lonceng pemilihan Bupati ini dimulai,” lanjutnya.
“Tentu kata kunci kami di Kabupaten Bima adalah tetap memperhatikan sesuai petunjuk KPU RI dan Provinsi, pelaksanaannya pun kami sesuaikan protokol penanganan covid,” tutupnya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.