
ilustrasi
Kota Bima, Bimakini.- Sat Narkoba Polrres Bima Kota kembali mengungkap kasus peredaran Narkoba jenis sabu, Kamis (11/6), sekitar Pukul 16.30 Wita. Penangkapan dilakukan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, IPTU Ramli, SH bersama anggota.
Pelaku yang diamankan satu orang laki-laki, ILY alias Leo, yang diduga mengedarkan, memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika jenis Sabu. Penanglapan dilakukan di Kos-kosan di RT 012 RW 005 Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota, Kota Bima.
Bersama pelaku diamankan satu lembar plastic klip bening berisi serbuk Kristal putih bening di duga Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto 3,94 gram. Dua lembar tissue warna putih yang terlilit dengan isolasi bening.
Satu buah kotak rokok warna merah. Satu lembar plastik kresek bening. Juga uang kertas dengan nilai Rp. 120.000.
Kasat Narkoba Polres Bima Kota, IPTU Ramli, SH menjelaskan, pihaknya mendapat informasi masyarakat bahwa diduga sering terjadi transaksi jual beli Narkotika di wilayah Kelurahan Melayu, tepatnya di Kos-kosan yang terletak di RT 012 RW 005 Kelurahan Melayu. Setelah mendapatkan informasi tersebut, sekitar pukul 16.10 wita bersama dengan Katim Opsnal Bripka Taufarrahman mengumpulkan tim gabungan.
Sekitar Pukul 16.20 Wita, Tim Gabungan lansung turun ke TKP dan melakukan penggrebeka. Aparat berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
