Bima, Bimakini.- Sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 7 2020 dan B41, yang diterima pihak Bandara Sultan M Salahuddin Bima, kini maskapai diperbolehkan membawa penumpang umum. Syaratnya mengantongi test SWAB di daerah tujuan.
“Sekarang maskapai sudah bisa membawa penumpang umum sesuai surat edaran (SE) Nomor 7 2020 dan B41 terbaru, tapi tetap harus ikuti protokol Covid – 19,” kata Kepala TU Bandara Bima, Sudarmanan, SSt, Jumat (12/6) di mantornya.
Dia mengaku, kemarin juga ada maskapai yang membawa penumpang umum. Itu dilakukan dengan mengikuti syarat dan ketentuan di daerah mana datang atau kemana tujuan.
“Kalau ke Dempasar dan Makassar, penumpang maskapai harus mengantongi hasil SWAB, kalau negatif baru bisa menaiki pesawat, itu ketentuan masing-masing daerah,” ujarnya.
Kata dia, dari Bima ke Lombok, cukup hanya rapid test. Untuk saat ini, belum diberlakukan normal kembali jadwal penerbangan di Bandara Bima.
“Belum dapat informasi resmi dari Air Line, kapan mulai normal kembali jadwal penerbangan, tapi kami masih mengacu pada protokol Covid,” jelasnya.
Kata dia, SE Nomor 7 2020 dan B41 mengatur gugus tugas selama masih dalam pendemi Covid. Namun surat edaran terbaru tidak beda jauh dengan SE sebelumnya.
“Normalnya jadwal penerbangan, tergantung Air Line, karena mereka mengacu pada aturan di BIL, Bandara Denpasar dan Makassar, itu yang membuat mereka juga belum memberlakukan normal baru jadwal penerbangan,” kata dia.
“Jika sesuai edaran yang terbaru ini, Wings Air juga bisa membawa penumpang 60 lebih orang, kalau maskapai berbadan sedang hanya 70 persen saja,” kata Sudarmana. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.