Bima, Bimakini.- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima Abdullah, SH, tidak mau tau adanya jajaran KPU Kabupaten Bima yang dinyatakan reaktif Covid – 19. Penyerahan dokumen syarat pencalonan bakal calon perseorangan ke PPS harus sesuai jadwal dan tahapan.
Sebagai pengawas, pihaknya ingin memastikan penyerahan dokumen dukungan bakal calon perseorangan untuk diverisikasi faktual oleh PPS, sesuai dengan jadwal dan tahapan 24 hingga 29 Juni 2020. “Terhadap kondisi anggota PPS dinyatakan reaktif, kami ingin memastikan ke KPU, bahwa semua proses itu sudah siap, jangan sampai hari ini batas akhir tidak dilakukan penyerahan dukungan,” katanya, Senin (29/6).
Setelah itu, kata dia, semua penyelenggara dan pengawas harus siap bekerja sesuai dengan protokol kesehatan. “Karena hari ini jadwal terakhir, maka proses ini harus berjalan, tidak ada istilah mereka terkena virus maupun alasan lain,” katanya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.