
Pelaku dan barang bukti yang diamankan aparat.
Dompu, Bimakini.– Kesekian kalinya, Timsus Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu menangkap terduga pemilik narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (17/6) sekitar pukul 04.00 Wita.
Penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku asal Kabupaten Lombok Timur (Lotim) inisial SA (44) dan HN (46) itu dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Dompu, IPTU Tamrin, SSos disalah satu hotel di wilayah Kecamatan Woja.
Kasat Narkoba, IPTU Tamrin, SSos melalui PS Paur Subbag Humas Polres Dompu, menyatakan penangkapan itu berawal dari informasi tentang adanya dua laki-laki yang diduga menyimpan shabu-shabu disalah satu kamar hotel Adiyaksa 2 Kelurahan Kandai Dua.
Saat kamar hotel yang tidak terkunci dibuka, Timsus Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu melihat pelaku SA (44) sedang menghisap narkotika jenis shabu-shabu. Sedangkan HN sedang dalam posisi tidur.
Ketika mengangkat kasur tempat tidur mereka, tim menemukan satu buah rokok Soempurna Mild yang disimpan dibawah kasur. Setelah dicek, ternyata didalam rokok itu ada shabu-shabu 12 poket ukuran kecil dan 5 poket ukuran sedang dengan jumlah keseluruhan barang bukti berat bruto 8,94 gram.
Selain itu, polisi juga mengamanakan barang bukti lain. Diantaranya, satu buah bong alat hisap shabu-shabu, tabung kaca dan uang tunai Rp 1 juta 434 ribu rupiah.
“Barang bukti dan terduga pelaku langsung diamankan ke Mapolres Dompu untuk diproses lebih lanjut. Diduga pelaku membawa narkotika jenis shabu- shabu dari Lombok,” terangnya. (AZW)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
