
Aparat saat menggerebek terduga Narkoba.
Dompu, Bimakini.- Tim Resnarkoba Polres Dompu kembali menangkap seorang terduga pelaku yang memiliki dan menguasai narkoba, Kamis (18/6) malam.
Kasat Narkoba, IPTU Tamrin, SSos melalui PS Paur Subbag Humas Polres Dompu, mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada kelompok pemuda yang dicurigai melakukan transaksi narkoba di dekat gedung Sanggilo Jalan Lintas Desa Rababaka, Kecamatan Woja.
Saat anggota tiba di TKP, melihat ada gerak gerik orang yang mencurigakan. Dengan gerak cepat tim Resnarkoba langsung melakukan penyergapan terhadap terduga pelaku AH (42) asal Desa Simpasai, Kecamatan Monta kabupaten Bima.
Setelah penggeledahan didapatkan barang bukti berupa 15 poket dalam klip besar diduga narkoba jenis sabu-sabu dan 15 poket dalam klip kecil sabu-sabu dengan jumlah berat bruto 22,64 gram.
“Terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Dompu untuk diproses lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” terangnya. (AZW)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
