Connect with us

Ketik yang Anda cari

Peristiwa

Pelaku Perjalanan dalam Provinsi NTB Cukup Keterangan Bebas ILI

Kepala Puskesmas Bolo, Nurjanah

Bima, Bimakini.-  Bagi pekaku perjalanan antar pulau di dalam daerah Provinsi NTB, saat ini tidak perlu risau lagi dengan biaya Rapid Tes yang mahal. Pasalnya, pelaku perjalanan dalam wilayah NTB tidak diharuskan Rapid Tes, namun cukup mengambil surat keterangan bebas gejala ILI (influenza-like illness) di Puskesmas.

Kepala Puskesmas Bolo, Nurjanah mengatakan, bagi pelaku perjalanan di dalam wilayah NTB seperti ke Sumbawa atau Mataram saat ini bisa pergi dengan cukup mengambil surat keterangan bebas gelaja ILI. Hal itu sesuai surat edaran Dinas Kesehatan Provinsi NTB nomor: 441/04/Yankes/VI/2020. “Pengurusan surat itu, boleh dilakukan di puskesmas,” ujarnya, Selasa (16/6).

Kata dia, dalam surat itu, Dinas Kesehatan Provinsi NTB merujuk pada Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pusat Nomor 7 Tahun 2020 tanggal 6 Juni 2020, tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptası ke kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Corana Virus Disease (Covid-19) dan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 31 Tahun 2020 tanggal 5 Juni 2020 tentang penanggulangan dan penanganan Covid-19.

“Surat itu juga merujuk pada surat Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTB nomor: 550/788/Dishub/l tanggal 9 Juni 2020,” katanya.

Dia menjelaskan, surat keterang itu baru bisa diberikan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Hasilnya menunjukan benas gelaja ILI, dan tidak ditemukan gejala Covid-19. “Kalau ada gelaja ILI, maka tidak bisa diberikan surat keterangan,” jelasnya.

Surat ketetangan itu berlaku untuk semua warga yang akan melakukan perjalanan antar pulau di Provinsi NTB, kecuali balita, ibu hamil, lansia serta penderita penyakit komorbid. Mereka hanya diperbolehkan jika untuk kepentingan berobat, keluarga ada yang sakit atau meninggal serta tujuan pendidikan. “Ada pembatasan perjalan bagi mereka yang rentan, seperti balita, ibu hamil, lansia dan penderita penyakit komorbid,” ujarnya. (KAR)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Peristiwa

Kota Bima, Bimakini.-  Hari Pertama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro oleh pemerintah Provinsi NTB. TNI, Polri dan Pemkot Bima melakukan rapid test di...

Peristiwa

Kota Bima, Bimakini.- Tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja dan Tim Medis, Sabtu (10/07) malam menggelar patroli malam untuk...

Pemerintahan

Dompu, Bimakini.- Rencana Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk membebaskan biaya rapid tes bagi pelajar dan mahasiswa, kini mulai disikapi Pemerintah Kabupaten Dompu melalui...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Sebelumnya Senin (28/12), Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (AMPR) aksi unjuk rasa di sekitar RSU Sondosia Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima terkait pelayanan Rapid...

Peristiwa

Kota Bima, Bimakini.- Ikut serta ambil bagian dalam pencegahan dan penyebaran covid-19, Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (IKAPTK) Kota Bima menggalang aksi rapid...