
Kabag Humas dan Protokol Setda, H A Malik
Kota Bima, Bimakini.- Pemerintah Kota Bima menyesalkan adanya insiden pelemparan bendera merah putih oleh massa aksi di kediaman Wali Kota Bima dan pengerusakan kaca mobil Tanki air, Kamis.
Kabag Humas Dan Protokol Setda Kota Bima, H Abdul Malik, MAp menyampaikan, berdasarkan ijin aksi menyampaikan tiga lokasi unjuk rasa. Yakni Kantor Walikota Bima, Kantor DPRD Kota Bima dan Mapolres Bima Kota.
Namun pendemo malah melakukan tindakan anarkis dengan melempar bendera merah putih di kediaman Wali Kota Bima. Hal itu sangat disayangkan, karena mencoreng marwah demokrasi.
Menurut Malik, pelemparan bendera Merah Putih dilakukan para demonstran mencoreng kesakralan simbol kebangsaan. Bendera merah putih merupakan lambang kedaulatan dan tanda kehormatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia.
Bahkan dalam PP Nomor 40 Tahun 1958 dalam pasal 21 ayat 1 menyebutkan “Pada waktu dikibarkan atau dibawa, Bendera Kebangsaan tidak boleh menyinggung tanah, air, atau benda-benda lain”. Ditambahkan dalam ayat (2) Bendera Kebangsaan tidak boleh dipasang atau dipakai sedemikian sehingga mudah koyak atau kotor.
“Sehingga apa yang dilakukan oleh massa pendemo ini bertentangan dengan PP Nomor 40 Tahun 1958 dimana melakukan pelemparan bendera merah putih dan menyebabkan bendera jatuh ke tanah,” ujarnya.
Disampaikannya, Pemerintah Kota Bima membuka ruang penyampaian aspirasi, namun dengan menggunakan cara-cara yang santun dan beretika. “Kejadian ini nyata-nyata mengganggu dan melecehkan lambang kedaulatan dan tanda kehormatan negara dan sangat disesali, ” tutur Kabag Humas.
Untuk itu, Pemkot meminta kepada aparat penegak hukum melakukan pengusutan terhadap tindakan pelecehan bendera Merah Putih itu. (DED)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
