Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

Pelemparan Bendera Merah Putih di Kediaman Wali Kota Bima Disesalkan

Kabag Humas dan Protokol Setda, H A Malik

Kota Bima, Bimakini.- Pemerintah Kota Bima menyesalkan adanya insiden pelemparan bendera merah putih oleh massa aksi di kediaman Wali Kota Bima dan pengerusakan kaca mobil Tanki air, Kamis.

Kabag Humas Dan Protokol Setda Kota Bima, H Abdul Malik, MAp  menyampaikan, berdasarkan ijin aksi menyampaikan tiga lokasi unjuk rasa. Yakni Kantor Walikota Bima, Kantor DPRD Kota Bima dan Mapolres Bima Kota.

Namun pendemo malah melakukan tindakan anarkis dengan melempar  bendera merah putih di kediaman Wali Kota Bima.  Hal  itu sangat disayangkan, karena mencoreng marwah demokrasi.

Menurut Malik, pelemparan bendera Merah Putih dilakukan para demonstran mencoreng kesakralan simbol kebangsaan. Bendera merah putih merupakan lambang kedaulatan dan tanda kehormatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dan Peraturan Pemerintah  Nomor 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia.

Bahkan dalam PP Nomor 40 Tahun 1958 dalam pasal 21 ayat 1 menyebutkan “Pada waktu dikibarkan atau dibawa, Bendera Kebangsaan tidak boleh menyinggung tanah, air, atau benda-benda lain”. Ditambahkan dalam ayat  (2) Bendera Kebangsaan tidak boleh dipasang atau dipakai sedemikian sehingga mudah koyak atau kotor.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Sehingga apa yang dilakukan oleh massa pendemo ini bertentangan dengan PP Nomor 40 Tahun 1958 dimana melakukan pelemparan bendera merah putih dan menyebabkan bendera jatuh ke tanah,” ujarnya.

Disampaikannya, Pemerintah Kota Bima membuka ruang penyampaian aspirasi, namun dengan menggunakan cara-cara yang santun dan beretika. “Kejadian ini nyata-nyata mengganggu dan melecehkan lambang kedaulatan dan tanda kehormatan negara dan sangat disesali, ” tutur Kabag Humas.

Untuk itu, Pemkot meminta kepada aparat penegak hukum melakukan pengusutan terhadap tindakan pelecehan bendera Merah Putih itu. (DED)

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Wali Kota Bima H. Muhammad Lutfi, SE bertindak selaku inspektur Upacara pada Peringatan Hari Ulang Tahun Perhubungan Nasional Tingkat Kota dan...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Wali Kota Bima, H Muhammad Luthfi, SE memanfaatkan momentum apel gabungan Pemkot Bima untuk mengutarakan persoalan yang dihadapinya, Senin 4 September...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Wali Kota Bima H. Muhammad Lutfi, SE akan membuat kebun percontohan di  lahan seluas 1,2 hektar dii Kelurahan Ntobo. Lahan itu...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Di penghujung Maret 2022, menuju Usia ke-20 Tahun, Pemerintah Kota Bima kembali menorehkan prestasi yang luar biasa, yakni mendapatkan penghargaan Digital...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.-  Kota Bima berhasil mendapatkan Predikat Kepatuhan Standar pelayanan Publik dan masuk 3 teratas Nasional yang berada di zona hijau dengan perolehan...