Bima, Bimakini.- Proses pemakaman pasien reaktif, ST (74) asal Desa Rato, Kecamatan Bolo, dilakukan oleh Tim Gugus Covid – 19 Kabupaten Bima, sekitar pukul 10.15 Wita di TPU desa setempat, Kamis (11/6). Mirisnya, proses pemakaman pasien reakif tersebut melanggar protokoler kesehatan, karena pelayat banyak masuk di area pemakaman.
Pantauan Bimakini.com, Tim Gugus Covid – 19 Kabupaten Bima memakamkan jenazah sesuai prosedur. Yakni menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.
Selain itu, sejumlah warga juga terlihat mendekat diliang lahat. Pihak keluarga sempat menolak keputusan Tim Gugus Covid – 19 Kabupaten Bima untuk melakukan pemakaman dengan standar protokol penanganan Covid – 19. Alasannya almarhumah bukan pasien Covid – 19, karena sudah lama mengidap asma. Tapi setelah diberikan pemahaman oleh petugas Covid – 19, keluarga menyetujuinya. (KAR)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.