Bima, Bimakini.- Dalam menentukan harga satuan jagung dan komodi lainnya, Pemerintah Daerah tidak bisa melawan ketentuan Kementrian Pertanian dan Holtikultural. Sebab harus mengacu pada harga satuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
“Pemerintah Daerah Kabupaten Bima tidak bisa menentukan harga satuan jagung, sebab kita harus mengacu pada harga satuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat,” jelas Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE, Rabu (10/6).
Bupati yang didampingi Wakil Bupati Bima, Drs. H Dahlan M. Noer, M. Pd, mengaku, harga jagung di Kabupaten Bima cukup bervariasi, mulai dari harga Rp2.900 hingga 3.150 ribu.
“Harga ini juga tergantung jauhnya lahan petani dari jangkauan penerima atau pengumpul jagung,” katanya.
Diakuinya, hampir semua pengumpul yang memiliki gudang besar di daerah, belum bisa mengirim keluar daerah. “Ini yang menjadi kendala pengumpul, tapi mereka tetap membeli atas keinginan petani dan juga imbauan dari Pemerintah, jagung yang dibeli saat ini untuk pengiriman selanjutnya,” kata dia.
Katanya, bukan hanya komoditi jagung, tapi ada komoditi lainnya yang sudah ditetapkan Pemerintah Pusat. Ada surat edaran yang Kementrian yang turun ke darah.
“Harga jagung di daerah kita saat ini, hampir sama denga harga satuan yang ditetapkan oleh Kementian,” jelasnya.
Tugas pemerintah, kata dia, melayani dan mengayomi setiap keinginan masyarakat. Tetapi, tidak bisa melawan regulasi yang sudah menjadi ketentuan Pusat.
Sebelumnya, warga Kecamatan Soromandi – Donggo mendesak pemerintah untuk menaikan harga jagung. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.