Kota Bima, Bimakini.- Dugaan pematokan kawasan laut di sekitar muara sungai Padolo dianggap perbuatan ilegal dan wajib ditindak tegas oleh Pemkot Bima serta aparat hukum.
“Ini kejadian yang terus terulang setelah masalah penimbunan dan pengklaiman hak atas laut Ama Hami,” ujar Tim 12 Pembebasan Laut Ama Hami, Herman, MPd kepada BimaEkspres, Kamis (17/6).
Menurutnya, itu perbuatan yang sama dilakukan oleh oknum warga di kawasan laut Ama Hami. Apalagi ada menunjukkan sertifikat saat pekerja proyek Jetty mulai beraktivitas.
“Kok dalam dokumen sertifikat tanggal ukur sama dengan tanggal terbit sertifikat, ini kan aneh dan jelas sudah menyalahi aturan,” ujarnya.
Bahkan di kawasan Ama Hami dulu ada dokumen RT 00 RW 00. “Kalau perbuatan salah, pasti ditunjukan kesalahannya,” ungkap Herman.
Kenapa ini masih terus terjadi? Karena pemerintah dan aparat penegak hukum tidak tegas.
Untuk itu, mewakili tim 12 Pembebasan Laut Teluk Bima mendesak Pemkot Bima turun tangan. Segera memerintahkan Sat Pol PP untuk mencabut patok-patok di kawasan laut Muara Sungai Padolo.
Jika dibiarkan, maka semakin luas laut dipatok dan ditimbun. “Saya tantang Pemkot Bima dan DPRD, kalau berani kerahkan aparat untuk melakukan operasi penertiban di kawasan teluk Bima, termasuk keberadaan patok ilegal ada di laut,” tegas Herman.
DPRD juga diharapkan kembali memanggil pihak-pihak terlibat, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN). Jangan sampai ada mafia yang terlibat. (DED)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.