Kota Bima, Bimakini.- Aliansi Masyarakat Peduli Transparan Anggaran Kota Bima, Kamis (18/6) menuntut transparansi penggunaan anggaran Covid19. Selain itu, menyorot masalah Taman Kodo dan Krisis Air Bersih.
Puluhan massa aksi sebelumnya long march dari Kelurahan Sadia, menuju Mako Polres Bima. Di depan kantor kepolisian massa berorasi agar melihat penggunaan alokasi anggaran di Kota Bima yang diduga bermasalah.
Pendeo, Irfan mengatakan, pengalolaan anggaran Covid-19 tidak jelas, bahkan cenderung ditutup-tutupi. Dari Rp 14 miliar kemudian membengkak menjadi Rp 28 miliar.
Tidak hanya itu, DPRD Kota Bima juga dinilai tidak menjalankan fungsi kontrol dengan baik. Untuk itu mendesak agar membeberkan tentang alokasi dan pemanfaatan anggaran pencegahan terhadap penyebaran Covid-19 kepada masyarakat.
“Kami juga mendesak DPRD Kota Bima agar memanggil dan memeriksa Walikota Bima beserta jajaran terkait atas
pemanfaatan dana belanja tak terduga yang terdapat dalam RAB penggunaan anggaran pencegahan Covid-19 yang fantastis,” katanya.
Selain anggaran Covid-19, massa aksi juga menyorot pembangunan Taman Kodo. Karena Pemerintah Kota Bima telah lalai merencanakan pembangunen pada lahan yang bukan miliknya. Akibat kecerobohan tersebut negara dinrugikan sebesar Rp 4 Miliar.
Masalah kelangkaan air bersih Juga tidak lepas dari sorotan para demonstran. Pemerintah dinilai tidak memiliki itikad haik terhadap perencaan secara terpadu tentang penanggulangan krisis air bersih yang merupakan kebutuhan vital masyarakat.
“Kami mendesak Pemerintah Kota Bima agar merasionalisasikan anggaran untuk pembangunan jaringan air bersih, sehingga kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi,” desak Chapung, massa aksi lainnya.
Tuntutan lain yang disampaikan yakni soal rumah relokasi pasca banjir senilai Rp 166,9 miliar. Pemerintah Kota Bima dinilai tidak transparan tentang penggunakan anggaran relokasi rumah bantaran sungai pascabanjir 2016 lalu.
Yakni di Kelurahan Jatibaru Timur, Lingkungan Oi Fo’o keluraahan Oi Fo’o dan di Lingkungan Kadole Kelurahan Oi Fo’o. Pada program itu, Pemerintah Kota Bima disinyalir tidak transparan tentang kelompok masyarakat (Pokmas) pelaksanaan pekerjaan pembangunan rumah relokasi.
Juga tidak transparan tentang pembangunan unsur-unsur penunjang lainnya. Antara lain pembanguna jalan, pemasangan jaringan listrik, pemasangan jaringan air bersih serta instalasi. (DED)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.