
Kepala Bapedda dan Litbang Kota Bima, Fakhruranji.
Kota Bima, Bimakini.- Simpang siurnya belanja pengadaan barang dan jasa dari dana Covid-19 di kelurahan ditanggapi Kepala Bapedda dan Litbang Kota Bima, Fakhruranji.
Dijelaskannya, pengadaan barang dapat dilakukan secara swadaya oleh masyarakat berdasarkan musyawarah kelurahan (Muskel). “Bila tak mampu, baru bisa dialihkan pada pihak ketiga,” katanya dikonfirmasi BimaEkspres, Selasa (9/6).
Pengelolaan dana covid19 di kelurahan, kata dia, tetap mengacu pada hasil musyawarah kelurahan.
Mengenai adanya perbedaan penyampaian dari BPPKAD dan Ispektorat, Fakhruranji enggan mengomentarinya. Karena menurutnya hanya perbedaan pandangan saja.
Dijelaskannya mengenai RAB anggaran Covid-19, dialokasikan oleh pemerintah dengan pagu maksimal. Nantinya RAB disusun dengan menyesuikan kebutuhan masing-masing kelurahan.
“Jadi pemerintah daerah memang tidak menggelontorkan anggaran Covid-19 di kelurahan bersama RABnya,” terangnya.
Sebelumnya lurah bingung dengan perbedaan penyampaian dari Kepala BPPKAD dan Ispektorat, tentang pengadaan barang, seperti portal. Ad ayang menyampaikan swadaya, ada juga pihak ketiga. (DED)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
