Bima, Bimakini.- Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengimbau guru yang sudah mengabdi selama dua tahun, untuk kumpulkan bahan agar diterbitkan Surat Keputusan (SK) Dinas. Sehingga Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) terbitkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Kepala PGRI Langgudu, M Rum, SPd mengatakan, syarat mengurus surat pengantar dari sekolah tempat mengajar. Lampiri biodata pribadi lalu diajukan ke Dinas Dikpora, melalui Tata Usaha (TU). “Bagi guru yang mengajar dua sekolah atau lebih, maka surat pengantarnya disesuaiakan,” katanya, Selasa (16/6).
Lanjutnya, standarisasi gaji yang diterima setelah terbit NUPTK sebesar Rp1,5 juta. Sementara, semua guru di Kabupaten Bima yang sudah mengabdi selama dua tahun, wajib kumpulkan bahan.
“Penerbitan NUPTK, bergantung pada kuota yang ditetapkan oleh Kemenpora RI. Saat sekarang, harapannya untuk guru di Kabupaten Bima, dapat banyak dari kuota yang sudah diterbitkan SK Dinas,” jelasnya.
Kata Ompu Nggaro, sapaannya, bagi guru yang belum sempat kumpulkan bahan, untuk urus secepatnya. “Tidak ada batasan waktu dan kuota untuk pengumpulan bahan. Proses pengusulan dan urus bahan, boleh melalui sekolah dan boleh urus secara pribadi,” tutupnya. (ILY)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.