Bima, Bimakini.- Jika masa pendemi Covid19 belum berakhir hingga pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima, 9 Desember 2020 mendatang, maka dipastikan terjadi penambahan TPS dari jumlah sebelumnya. Penyelenggara dan pemilih wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
“Jika PKPU yang mengatur tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima 9 Desember 2020 sudah keluar, maka pasti dalam penyelenggara harus menambah TPS, petugas maupun pemilih wajib menggunakan APD,” jelas Ketua KPU Kabupaten Bima, Imran, SPd, SH, Jumat (12/6).
Kata dia, rencana penambahan TPS, apabila masa pendemi Covid belum berakhir hingga waktu penyelenggaraan. Karena dalam perencanaan sebelumnya, pemilih dalam satu TPS maksimal 800 orang.
“Hasil rapat dengan pendapat KPU RI – Mendagri dan Pemerintah serta DPR RI, mengurangi dari 800 menjadi 500 pemilih dalam satu TPS, sehingga ada penambahan TPS sekitar 268 TPS,” ujarnya.
Lanjut dia, ini juga berpotensi menambah anggaran dan pihaknya telah melakukan rapat dengan pemerintah daerah terhadap dua kebutuhan itu. “Anggaran penambahan TPS dan anggaran untuk kebutuhan APD covid-19 telah kami ajukan dan rapatkan bersama Pemda dan pemerintah daerah sudah menyanggupi untuk itu,” katanya.
Lanjutnya, pihaknya telah melakukan restrukturisasi anggaran. Dari restrukturisasi itu ada beberapa poin disekapati bersama.
“Point pertama, kita melakukan rasionalisasi anggaran sebelumnya, misalnya dalam kegiatan kita itu ada beberapa pertemuan yang dilakukan dalam kondisi normal, dengan kondisi sekarang ini tentu akan mengurangi orang dan mengurangi intensitas,” katanya.
Dampaknya anggaran berkurang. Maka dialihkan ke kebutuhan lain, termasuk APD. “APD ini perlu bagi penyelenggara dan pemilih apabila pendemi masih berlangsung hingga 9 Desember, karena kita harus mengikuti anjuran protokol Covid,” tutupnya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.