Bima, Bimakini.- Sebanyak 727,5 gram Barang Bukti Narkotika jenis ganja dimusnahkan oleh Satres Narkoba Polres Bima, Rabu (17/6). Pemusnakan barang bukti dihadiri Kapolres Bima, Kejaksaan Negeri Bima. Juga tersangka dan kuasa hukumnya.
Pemusnahan BB dengan cara dibakar dalam drum yang telah disiapkan oleh Tim Opsnal Res Narkoba. Pemusnahan ini dimulai dari pukul 09.00 Wita hingga pukul 10.00.
Kapolres Bima, AKBP Gunawan Tri Hatmoyo, menjelaskan, ganja yang dimusnakan ini merupakan hasil tangkapan dari salah seorang tersangka berinisial SM (35), yang berhasil diringkus di Kantor JNE pada Mei lalu.
“Tersangka diamankan polisi pada 30 Mei 2020 pagi sekitar pukul 09.30 Wita. Saat itu, SM sedang mengambil paketan di JNE Padolo, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. Namun penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat,” kata Gunawan.
Kata dia, SM, merupakan target yang sudah lama diincar oleh jajaran Kepolisian, karena keterlibatannya dalam jaringan Narkotika antar kota antar provinsi. Diduga juga sebagai bandar yang disebut-sebut oleh para tersangka sebelumnya.
“Tersangka merupakan target yang telah lama diincar oleh jajaran Kepolisian Polres Bima dan Polres Dompu. Setelah dites urin pun, tersangka SM positif sebagai pengguna narkoba,” jelasnya.
Dikatakannya, dari satu bungkus jumlah barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka. 1 gram ganja disisihkan untuk keperluan Balai Besar Pom Mataram dan 9 gram untuk keperluan pembuktian saat persidangan nantinya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 111 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf A Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Tersangka akan kami jerat dengan hukuman yang sebarat beratnya. Karena barang bukti yang disita dari tangan yang bersangkutan lumayan banyak dan memenuhi kriterial sebagai bandar,” pungkasnya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.