Kota Bima, Bimakini.- Untuk memberantas peredaran minuman keras (miras), jajaran Polsek Rasanae Timur, berhasil mengamankan 4 jirgen dengan ukuran masing-masing 35 liter. Barang tersebut diamankan di Jalan Lintas Sape-Bima, tepatnya di Oi Mbo, Kelurahan Lampe, Sabtu (27/6) pukul 00.20 Wita.
Kapolsek Rasanae Timur, IPTU Suratno mengatakan, memimpin langsung penangkapan tersebut. mendapatkan informasi adanya penyelundupan miras menuju Kota Bima, bersama anggota mencegat di Oi Mbo.
“Anggota opsnal mengamankan miras jenis Sofi yang datang dari Kecamatan Sape, Kabupaten Bima,” ujarnya.
Pemilik barang haram tersebut, kata dia, Gun, warga Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. Barang bukti tersebut telah diamankan dan diproses lebih lanjut.
Dikatakannya, pihaknya berkomitmen untuk memberantas miras di tengah masyarakat. diharapkannya ada dukungan dan peran serta masyarakat dalam mencegah dan memberikan informasi kepada aparat. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.