
Imran, SPdI, SH
Bima, Bimakini.- Tahapan lanjutan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 telah dimulai Senin (15/6). Hal itu ditandai dengan terbitnya PKPU Nomor 5 Tentang Tahapan program dan jadwal, keberlanjutan tahapan di tengah pendemi Covid19.
PPK, Sekretariat PPK dan PPS pun mulai bertugas, Senin (15/6). SK Pengaktifan kembali masa tugas PPK dan Sekretariat PPK telah diterbitkan.
Demikian juga PPS di 191 desa telah diserahkan SK pengesahan melalui PPK masing-masing.
Ketua KPU Kabupaten Bima, Imran, SPdI, SH, mengingatkan agar PPS menjadi sebuah tim yang solid, kompak dalam menyukseskan Pilkada. Bukan saling melemahkan atau bersaing.
Apalagi, kata Imran, PPS adalah penyelenggara ditingkat desa yang bersentuhan langsung dengan pemilih dan para pihak di tingkat desa. PPS akan berkomunikasi langsung dengan warga pemilihan. Untuk itu diingatkan untuk menerapkan protocol covid19. “Selalu memakai masker, jaga jarak, cuci tangan dan ini betul-betul diperhatikan,” ingatnya
Selain itu,Imran berharap PPS menjaga integritas sebagai penyelanggara. KPU RI secara khusus mengeluarkan surat dinas Nomor 451 perihal penegakan integritas dalam penyelenggaraan pemilihan tahun 2020.
“Penyelenggara pemilihan agar selalu melaksanakan penyelenggaraan pemilu dengan penuh tanggungjawab, transparan serta tidak meminta bingkisan, hadiah dari para pihak. Ini agar menjadi catatan khusus bagi kita semua dan apabila terjadi tentu kita akan memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta akan ditindak secara tegas,” ingatnya.
Lanjutnya, PPS agar betul-betul memahami regulasi tentang pemilihan. Baik yang menyangkut tahapan program dan jadwal sebagaimana PKPU Nomor 5 tahun 2020. “Apabila ada yang belum dipahami maka konsultasikan secara berjenjang tentu di atas PPS ada PPK maka jangan sungkan untuk bertanya,” ujarnya.
Disamping itu, Imran meminta agar anggota PPS dapat memberikan pemahaman kepada keluarga tentang tugas dan fungsinya. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
