Dompu, Bimakini. – Timsus Satresnarkoba Polres Dompu, Kamis (25/6) pagi, kembali membekuk dua remaja asal Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa.
SA (17) dan WR (17) ditangkap di jalan Lintas Dompu-Sumbawa Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa. Dari tangan mereka didapati narkoba jenis sabu-sabu seberat 20,48 gram.
Kasat Narkoba, IPTU Tamrin, SSos melalui PS Paur Subbag Humas Polres Dompu, mengatakan, kedua remaja itu ditangkap karena ingin melakukan transaksi narkona jenis sabu-sabu di Kecamatan Manggelewa.
Katanya, saat dicegat dan dilakukan penggeledahan. Ditemukan satu buah kotak kecil yang dibungkus lakban dalam kantung jaket SA (17).
“Setelah dibuka, ditemukan dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 20,48 gram,” jelas Hujaifah.
Tidak menunggu lama, timsus Satresnarkoba langsung mengamankan kedua pelaku dan barang bukti ke Mapolres Dompu untuk penyidikan lebih lanjut.
Dikatakan Hujaifah, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Selain itu, juga disangkakan Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun serta pidana denda maksimal Rp 8 miliar. (AZW)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.