Bima, Bimakini.- Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bima melalui Kepala Bidang P2P, Rifaid, M.AP, menyatakan bahwa Satuan Tugas (Satgas) Covid – 19 di penyebrangan Tano Sumbawa tidak menerapkan protokoler kesehatan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi NTB. Hal itu disampaikannya pasca-ada warga atau pelaku perjalanan yang lolos hingga ke tempat tujuan tanpa menggunakan surat keterangan sehat dari RSUD dan Klinik Swasta Kabupaten Bima.
“Mengacu pada Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi NTB. Mestinya pelaku perjalanan tanpa mengantongi surat keterangan sehat tidak diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan,” ujar Kepala Bidang P2P, Rifaid, M.AP melalui WhatsAppnya, Sabtu (6/6).
Terkait tingginya biaya surat keterangan sehat untuk pelaku perjalanan, diakuinya sebagai beban berat. Meski begitu, Dinas Kesehatan (Dikes) bertugas sebatas masalah administrasi.
Dikes tidak mengurus biaya rapid test ataupun swab test (PCR) sebagai syarat untuk mendapatkan SKB Covid-19. Karena Dinas Kesehatan tidak melayani pemeriksaan rapid test maupun PCR. “Kita tidak membuka pelayanan pemeriksaan Covid-19. Akan tetapi pihak Rumah Sakit dan Klinik Swasta yang melakukannya,” ucapnya.
Perlu diketahui, kata Rifaid, pembuatan surat tersebut dilakukan secara mandiri, sehingga ada biaya yang harus dikeluarkan. “Surat itu dibuat secara mandiri, jadi wajar ada administrasinya karena alat rapid test tidak didapatkan secara gratis. Harganya bervariasi, tergantung pada merek alat yang digunakan dan pemakaiannya pun hanya sekali pakai,” jelasnya.
Untuk diketahui, pemerintah memang mengalokasikan anggaran untuk penanganan Covid-19. Tapi pemerintah hanya menanggung biaya rapid test atau PCR hanya kepada masyarakat yang potensial terpapar Covid-19, yang masuk kategori Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
“Jika rapid test ataupun PCR untuk keperluan melakukan perjalanan atau penerbangan, biayanya ditanggung secara mandiri,” ungkapnya. (KAR)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.