Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Sekdes Bolo yang Diberhentikan Ajukan Gugatan ke PTUN

Herman Abbas, SH

Bima, Bimakini.- Sekretaris Desa (Sekdes) Bolo, Kecamatan Madapangga, Anas Indriyadin, SPd,  rupanya  masih tidak menerima pemberhentiannya. Anas masih menempuh upaya hukum, yakni ke PTUN.  Bahkan menggandeng empat kuasa hukum untuk mendapinginya.

Salah seorang Kuasa Hukum Anas, Herman Abbas, SH mengungkapkan, pengangkatan PLT Sekdes Bolo  menggantikan kliennya  sebagai tindakan membuat kekaburan hukum dan norma. “Hal itu bisa membuat masyarakat bingung  ,” ucapnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (9/6).

Kuasa hukum lainnya, Guntur, SH menyayangkan pernyataan yang menyatakan pemberhentian kliennya, Anas sudah sesuai prosedur. Padahal pengadilan tata usaha negara memiliki kewenangan absolut menyelesaikan sengketa tata usaha negara berdasarkan perspektif Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. “Pasal 4 yang berbunyi, Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara,” terangnya.

Begitu pun kata Herman H Anton, SH selaku kuasa hukum  Anas. Dikatakannya, keputusan Kades Bolo dinilai subjektif, seharusnya berpikir obejektif agar tindakan tersebut tidak dinilai sepihak. “Sedangkan dalam ketentuan peraturan perundang undangan sudah jelas dan terang mengatur tetang mekanisme dan tata cara dalam hal pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,” cetusnya.

Apryadin, SH yang juga kuasa hukum Sekdes Bolo, menegaskan, Perda Kabupaten Bima Nomor 1 tahun 2015 tetang perangkat desa sudah dipertegas dalam pasal 22 dan pasal 23 penjelasan pasal tersebut.  “Menurut kami sudah secara eksplisit mengatur tetang tata cara atau mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Yang lebih berwenang menguji diinternal pemerintah daerah Bima yakni Inspektorat, bukan instansi yang lain. Apalagi menjadi acuan pemecatan perangkat desa sebelum diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara yang memiliki kekuatan hukum yang final dan mengikat,” tutupnya. (KAR)

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Kepala Desa (Kades) Bolo, Kecamatan Madapangga, Bima, Drs Muhtar H Idris mengungkapkan, seleksi penjaringan Sekdes dan Kadus II Desa Bolo Kecamatan Madapangga...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Jabatan Sekretaris dan Kadus II di Desa Bolo, Kecamatan Madapangga, sudah lama lowong. Kepala Desa (Kades) Bolo, Drs Muhtar H Idris, mengatakan,...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Pemerintah Desa (Pemdes) Bolo Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima membangun bilik air sebagai tempat untuk pengisian ulang air yang bersumber dari bor dalam...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Sengketa pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Desa (Sekdes) Bolo Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima selesai di PTUN Mataram. Setelah melalui proses persidangan, gugatan...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-  Kepala Desa (Kades) Bolo, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, Muhtar H Idris mendapat surat panggilan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram atas...