Dompu, Bimakini.- Warga Dompu saat ini mengeluhkan tingginya biaya untuk mendapatkan Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS) atau bebas Covid19 dari Dinas Kesehatan. Apalagi surat ini sangat penting terutama bagi pelajar dan masyarakat yang ingin keluar daerah.
“Dalam situasi pandemi saat ini mestinya biaya SKBS tidak terlalu mahal seperti ini,” kata Hamzah warga Matua yang kebetulan anaknya yang ingin melanjutkan sekolah ke luar daerah.
Bayangkan kata Hamzah, untuk surat keterangan untuk badan sehat itu biayanya lebih kurang Rp600 lebih. Dalam situasi dan kondisi seperti ini mestinya pemerintah bisa mempertimbangkanya.
Hal senada juga dikeluhkan oleh warga lainya Erni yang mengakui telah mengambil surat keterangan berbadan sehat itu di RSUD Dompu.
Menanggapi keluhan warga itu, Anggota DPRD Dompu Ir Mutakun meminta Pemerintah Kabupaten Dompu tidak menarik retribusi di luar ketentuan. “Jika itu tetap dilakukan itu namanya pungli,” tegas duta NasDem ini.
Dikatakannya, dalam Perda Kabupaten Dompu Nomor 18 tahun 2011 tentang retrubusi Jasa Umum sudah dengan jelas tertuang biaya pemeriksaan dalam rangka penertiban berbagai surat keterangan.
Menurut Mutakun jika merujuk pada aturan dan Perda untuk general check up tidak pernah ada tarif jasa pemeriksaan untuk mendapatkan surat keterangan kesehatan sampai Rp 600 .000. “Kita minta Bupati melalui kepala Dikes untuk tidak sembarang menarik retribusi di luar Perda,” tegasnya.
Sementara itu Kasi Humas dan Pemasaran RSUD Dompu, Ida Fitriani, SKeb kepada wartawan menjelaskan RSUD Dompu menggratiskan biaya administrasi pengurusan Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS) untuk warga yang tidak mampu. Namun harus juga bisa menunjukan surat keterangan dari Desa dan Kelurahan.
Gratis itu juga kata Ida Fitriani tidak saja untuk warga tidak mampu, tapi bagi mahasiswa dan pelajar. “Ini berdasarkan hasil rapat dengan bupati,” katanya.
Sebelum mendapatkan SKBS, mereka harus menjalani Rapid test dan yang biayanya Rp 600 .000. Itu berlaku untuk pejabat dan pengusaha. “Usahakan mengambil SKBS pada saat atau hari keberangkatan ke luar daerah,” pesannya. (JUN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.