Connect with us

Ketik yang Anda cari

Peristiwa

SKBS Dompu Tinggi Dikeluhkan Warga

Ilustrasi

Dompu, Bimakini.-  Warga  Dompu saat ini mengeluhkan tingginya biaya untuk mendapatkan Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS) atau bebas Covid19 dari Dinas Kesehatan. Apalagi surat ini sangat penting terutama bagi pelajar dan masyarakat yang ingin keluar daerah.

“Dalam situasi pandemi saat ini mestinya biaya SKBS tidak terlalu mahal seperti ini,” kata Hamzah warga Matua yang kebetulan anaknya yang ingin melanjutkan sekolah ke luar daerah.

Bayangkan kata Hamzah,  untuk surat keterangan untuk badan sehat itu biayanya lebih kurang Rp600 lebih. Dalam situasi dan kondisi seperti ini mestinya pemerintah bisa mempertimbangkanya.

Hal senada juga dikeluhkan oleh warga lainya Erni yang mengakui telah mengambil surat keterangan berbadan sehat itu di RSUD  Dompu.

Menanggapi keluhan warga itu, Anggota DPRD Dompu Ir Mutakun meminta Pemerintah Kabupaten Dompu tidak menarik retribusi di luar ketentuan. “Jika itu tetap dilakukan itu namanya pungli,” tegas duta NasDem ini.

Dikatakannya, dalam Perda Kabupaten Dompu Nomor 18 tahun 2011 tentang retrubusi Jasa Umum sudah dengan jelas tertuang biaya pemeriksaan dalam rangka penertiban berbagai surat keterangan.

Menurut Mutakun jika merujuk pada aturan dan Perda untuk general check up  tidak pernah ada tarif jasa pemeriksaan untuk mendapatkan surat keterangan kesehatan sampai Rp 600 .000. “Kita minta Bupati melalui kepala Dikes untuk tidak sembarang menarik retribusi di luar Perda,” tegasnya.

Sementara itu Kasi Humas dan Pemasaran RSUD Dompu, Ida Fitriani, SKeb kepada wartawan menjelaskan RSUD Dompu menggratiskan biaya administrasi pengurusan Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS) untuk warga yang tidak mampu. Namun harus juga bisa menunjukan surat keterangan dari Desa dan Kelurahan.

Gratis itu juga kata Ida Fitriani tidak saja untuk warga tidak mampu, tapi bagi mahasiswa dan pelajar. “Ini berdasarkan hasil rapat dengan bupati,” katanya.

Sebelum mendapatkan SKBS, mereka harus menjalani Rapid test dan yang biayanya Rp 600 .000. Itu berlaku untuk pejabat dan pengusaha. “Usahakan mengambil SKBS pada saat atau hari keberangkatan ke luar daerah,” pesannya. (JUN)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Olahraga & Kesehatan

Dompu, Bimakini. – Guna membantu pemerintahan Bupati Dompu, Kader Jaelani dan H Syahrul Parsan (AKJ-SYAH) dibidang kesehatan, Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Dompu kembali...

Peristiwa

Dompu, Bimakini. – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Dompu mengakui membuang limbah medis bahan berbahaya dan beracun (B3) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA)...

Peristiwa

Kota Bima, Bimakini.-  Hari Pertama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro oleh pemerintah Provinsi NTB. TNI, Polri dan Pemkot Bima melakukan rapid test di...

Peristiwa

Kota Bima, Bimakini.- Tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja dan Tim Medis, Sabtu (10/07) malam menggelar patroli malam untuk...

Pemerintahan

Dompu, Bimakini.- Rencana Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk membebaskan biaya rapid tes bagi pelajar dan mahasiswa, kini mulai disikapi Pemerintah Kabupaten Dompu melalui...