Bima, Bimakini.- Pemerintah Desa (Pemdes) Laju, Kecamatan Langgudu, menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) Kementrian Sosial (Kemensos) tahap satu yang tertunda. Kelengkapan dan kesesuaian Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat pencairan.
Kades Laju, Ismail, SSos mengatakan, Dinas Sosial (Dinsos) melalui Kantor Pos Indonesia sub Tente, mengiinformasikan bahwa batas akhir penyaluran BST Kemensos Senin (8/6) pukul 22.00. “67 warga yang tertunda saat pencairan awal di aula Kantor Kecamatan Langgudu, hadir,” katanya, Selasa (9/6).
Lanjutnya, pembagian mengacu pada penyesuaian KK dan KTP. Sebagian warga yang tidak sesuai, baik nama, tempat dan tanggal lahir, maupun nomor NIK, dipulangkan. “Hingga kericuhan sempat terjadi oleh beberapa Kepala Desa,” tuturnya.
Kericuhan ditanggapi oleh petugas kantor pos hingga pembagian disesuaikan dengan data desa melalui rekomendasi Kades. “Kades keluarkan rekomendasi tentang benarnya warga yang tidak sesuai tersebut sebagai bahan penerimaan BST Kemensos, hingga pembagian berlangsung sampai selesai,” jelasnya.
Kata Ismail yang juga Ketua Forum Asosiasi Kades se-Kecamatan Langgudu, bagi beberapa desa yang belum sempat terselesaikan, kantor pos perpanjang waktu penerimaan. “Hari Kamis (11/6), batas akhir penerimaan dan penyesuaian data KTP dan KK,” terangnya. (ILY)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.