Kota Bima, Bimakini.- Warga Kelurahan Sambinae, tetap menolak pos jaga dan portal yang dibuat oleh pihak ketiga. Portal dan pos jaga itu dipesan oleh lurah.
Penolakan dipicu tidak diberdayakannya masyarakat setempat. Padahal di Sambinae ada yang bisa membuatnya.
Ketua Karang Taruna Sambinae, Ramli mengatakan pasca-penyegelan kantor kelurahan, sudah ada kesepakatan lurah siap memberdayakan masyarakat untuk pembuatannya. Namun setelah segel kantor dibuka, tidak direalisasikan.
Kata dia, saat pihak ketiga membawa pos jaga yang sudah dibuat, ditolak warga. Saat ini, hanya dua portal yang terpasang, sisanya belum. “Kami tetap menolak karena sudah ada kesepakatan pemberdayaan,” ujar Ramli.
Sementara Kepala Bapedda dan Litbang Kota Bima, Fakhruranji dikofirmasi mengatakan, aturannya bisa dikerjakan pihak ketiga atau pemberdayaan masyarakat melalui swakelola.
Jika warga tidak mampu, kata dia, baru dipihak ketigakan, namun melalui musyawarah kelurahan. (DED)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.