Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Tidur Nyenyak, Residivis Pencurian Digulung Polres Lombok Barat

Pelaku yang diamankan aparat.

Lombok Barat, Bimakini.- Tim Puma  Polres Lombok Barat (Lobar) bersama Unit Reskrim Polsek Labuapi, dipimpin KBO Reskrim IPDA Irvan Surahman, STrK, mengamankan pelaku pencurian, Rabu (10/6). Pelaku ditangkap saat tertidur pulas di Dusun Bangket Bilong Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.

“Kami berhasil menangkap pelaku atau residivis kasus pencurian bernama Ali (60) warga Desa Perampuan, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lobar,” jelas Kapolres Lobar melalui Kasat Reskrim AKP Dhafid Shiddiq, SIK, Kamis (11/6).

Kata dia, penangakapan pelaku berdasarkan Sprin Gas No : Sprin Gas / 01 / VI/ 2020/ Res Lobar Tgl 01 Juni 2020 ttg kepentingan Penyelidikan 3C di Wilkum Res Lobar. LP Nomor : LP / 65 / XI / 2019/ NTB/ Res. 1.8 / NTB/ Res. Lobar/ Sek. Labuapi Tgl 30 oktober 2019 dan LP Nomor : LP / 60 / X / Res.1.8/2019 /Res Lobar / Sek Labuapi tanggal 11 Oktober 2019.

“Ditangan pelaku kami berhasil amankan Barang Bukti 1 Unit HP, Mata Uang Asing  Dolar Amerika 4 lembar, pecahan 1 Dolar Singapura 4 lembar, pecahan 1  dolar, Ringgit Malaysia 3 lembar pecahan 1 Ringgit, Rupee India 2 Lembar pecahan 10 dan 20 Rupee, Yuan China 2 lembar pecahan 10 Yuan, $ Australia 5 buah uang logam pecahan 100 Cent, 1 Unit Sepeda Merk Classic Warna Putih, 1 Unit Sepeda Merk Polygon monarc Warna hitam dan 1 Unit HP Merk Samsung Note 8 Warna Hitam,” sebutnya.

Lanjut dia, awalnya pelapor tidur di rumahnya, kemudian bangun pada pagi hari lalu  dan melihat barang berharga miliknya sudah tidak ada ditempat.

“Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Labuapi untuk diproses hukum,” jelas mantan Kasat Reskrim Polres Bima itu.

Kata dia, penangkapan pelaku juga dari hasil lidik dan keterangan saksi-saksi di lapangan, Tim memperoleh informasi terkait BB di wilalayah Mataram.

“Tim selanjutnya bergerak ke Wilayah seganteng kemudian berhasil mengamankan BB berupa HP dari Januri Hariadi yang setelah dicocokan no. Imei sesuai dengan BB HP yang hilang di BTN LA Resort,” katanya.

Lanjut dia, Junari Hariadin mengaku membeli Hp dari Zaenudin seharga Rp600 ribu, selanjutnya diamankan. “Dari keterangan Zaenuddin yang melakukan pencurian dengan rekannya , Ali,” katanya.

Setelah mengetahui keberadaan Ali, Tim langsung bergerak menuju TKP yang sudah dikantingi lokasinya. Salah satu residivis itu digrebek saat sedang tidur pulas.

“Ali mengaku melakukan pencurian bersama Zaenuddin yang sudah diamankan sebelumnya, sebanyak 14 kali di wilkum Polsek Labuapi,” jelasnya. (MAN)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Tim Puma 1 Sat Reskrim Polres Bima Kota berhasil mengungkap dan menangkap dua remaja yang menjadi pelaku pembobolan SDN di Lambu,...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Personel Polsek Madapangga Polres Bima berhasil mengevakuasi dua terduga pelaku pencurian dari amukan massa pada Minggu 02/04/23 malam kemarin. Kedua remaja tersebut...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Personel Polsek Monta Polres Bima berhasil meringkus terduga pelaku pencurian hewan ternak, di Desa Baralau Kecamatan Monta Kabupaten Bima pada Selasa 28...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Tim PUMA I Sat Reskrim Polres Bima Kota mengamankan Den, warga Desa Lambu, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, Rabu malam 18 Januari 2023....

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini. -Aksi nekat pemuda berinisial JD, warga Desa Tolouwi Kecamatan Monta Kabupaten Bima berujung ke polisi, setelah sembilan hari lalu nekat merampas Handphone...