Kota Bima, Bimakini.- Setelah sedikitnya tiga kali berkasnya dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Raba Bima, kasus yang yang menghebohkan Pemkot Bima, yang melibatkan duo eks Kepala Dikpora, kini akhirnya dinyatakan P21.
Tuntas tahap satu, penyidik Tipidkor Polres Bima Kota kini mulai konsen ke tahap selanjutnya. “Untuk tahap dua ini, kita kemarin sudah kirim surat ke Pemkot Bima untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim Iptu Hilmi Manossoh Prayugo S Ik menjawab media ini.
Surat pengantar yang dimaksud papar Hilmi, dikirim pihaknya Rabu (24/6) lalu ke Pemkot Bima. tujuannya untuk kepentingan pemeriksaan, agar kasus dugaan money laundry pembayaran gaji oknum PNS Pemkot Bima tersebut tuntas.
Kasus ini diakui Hilmi sempat terkendala akibat pandemi Covid19. Setelah menuju new normal, pihaknya langsung melanjutkan kasus yang melibatkan dua pegawai Pemkot Bima, yakni Alwi Yasin dan Suryadin, yang kini menjadi Kepala Dinas DLH dan Statistik Kota Bima.
“Kasus ini dinyatakan P21 tepat pada tanggal 16 Juni kemarin. Hingga akhirnya Rabu kemarin kita langsung mengirimkan surat. Semoga cepat ditindaklanjuti juga,” harapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula ketika pembayaran gaji salah satu PNS Kota Bima bernama Sita Erni, yang merupakan mantan Kabid Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI). Hingga kemudian menyeret dua mantan bosnya di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bima, Alwi Yasin dan Suryadin.
Sita Erni diketahui masih menerima gaji dari 2015 hingga tahun 2017 lalu. Sementara, pada 2013 ia terlibat kasus pencucian uang.
Kasusnya ditangani Polda Jogjakarta.
Setelah bergulir di pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung, dia dinyatakan bersalah dan dihukum selama 8 tahun penjara, pada 2015 silam. Meski telah berkekuatan hukum tetap, Sita Erni diketahui masih menerima gaji hingga tahun 2017. Sehingga negara dirugikan Rp 165 juta.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, setiap pegawai negeri yang terlibat tindak pidana, bisa diberhentikan sementara. Atau, di beberapa kasus, yang bersangkutan harus dipecat dengan tidak hormat. (IKR)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.