Kota Bima, Bimakini.- Tim Opsnal Polrek Rasanae Timur Kota Bima, berhasil menggiring tiga orang pemuda yang diduga tengah bertransaksi barang haram jenis Sabu-sabu di dalam mobil dipinggir Jalan Raya RT 013 RW 004 Rabadompu Barat, Sabtu (27/6) malam.
Tiga pemuda itu yakni DP, 24 tahun warga Makassar, yang berdomisili di Monggonao, FP, 26 tahun warga Dompu yang merupakan karyawan PLTMG 50 MB Bima, dan MR, 25 tahun juga warga Kelurahan Monggonao Mpunda.
Kapolres Bima Kota melalui Kassubag Humas AKP Hasnun menjelaskan, Polsek Rasanae Timur menyerahkan para pelaku berikut barang bukti narkotika ke Satreskoba.
“Ada beberapa barang bukti, antara lain dua lembar plastik klip bening berisi serbuk kristal putih bening yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat netto 0,06 gram,” urainya.
Kemudian lanjut Hasnun, ada satu lembar plastik klip bening, dua dompet warna hitam, tiga buah Handphone dan satu unik mobil beserta STNK mobil serta uang kertas Rp 370.000.
Awalnya ulas Hasnun, Petugas Polsek Rasanae Timur menindaklanjuti informasi masyarakat tentang akan adanya transaksi Narkotika di seputaran Jalan Raya Rabadompu Barat menggunakan mobil warna merah.
“Selanjutnya Kapolsek Rasanae Timur IPTU Suratno melakukan koordinasi dengan Kasat Resnarkoba dan memantau situasi. Dan benar saja petugas melihat satu unit mobil warna merah berhenti di pinggir jalan raya tersebut,” tukasnya.
Petugas pun lanjutnya mendekati mobil tersebut dan meminta agar membukakan pintu. Setelah pintu mobil terbuka selanjutnya petugas mengamankan kunci mobil dan meminta agar semua orang yang ada didalam mobil tersebut diam ditempat atau tetap berada dalam mobil.
Usai petugas menjemput ketua RT sekitar, proses penggeledahan pun dilakukan dan para terduga serta barang-barang bukti yang ditemukan tersebut diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Bima Kota. (IKR)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.