Dompu, Bimakini.- Lagi, Timsus Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu menangkap seorang pria KJ alias RL (30). Warga Dusun Pelita, Desa Tembalae, Kecamatan Pajo itu diduga menguasai Narkoba. Total barang bukti yang diamankan, 11,31 gram, kotor.
Penangkapan Kamis (9/7) sekitar pukul 21.10 Wita di pinggir jalan raya di Lingkungan Renda, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja.
Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah menjelaskan, Timsus Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu yang dipimpin oleh Katimsus Aipda Yusuf,SH mendapat informasi dari masyarakat. Bahwa ada pemuda yang mecurigakan di pinggir jalan yang melakukan transaksi jual beli narkotika.
Atas informasi tersebut, kata dia, Timsus melaporkan hal tersebut kepada Kasat Narkoba IPTU Tamrin, SSos. Selanjutnya Kasat menyampaikan agar anggota melakukan pemantauan dan penangkapan.
“Anggota timsus meluncur ke TKP. Melakukan pemantauan setelah memastikan adanya dugaan kegiatan transaksi anggota langsung melakukan penggrebekan,” ujarnya, Jumat.
Sambil menunjuk surat tugas, aparat memanggil saksi disekitar TKP. Setelah penggeledahan dan pemeriksaan ditemukan bungkusan warna hitam sebelah motor yang sengaja dijatuhkan pelaku dengan menggunakan tangan sebelah kanan. Setelah bungkusan tersebut dibuka berisi 10 klip plastik ukuran besar bertuliskan 200 dan 16 klip plastik ukuran kecil bertuliskan 500, 400, 300 diduga berisi sabu.
Rincian barang bukti yang diamankan, 10 klip plastik ukuran besar bertuliskan 200. Lima klip plastik ukuran kecil bertuliskan 500. Lima klip plastik ukuran kecil bertuliskan 400.
Enam klip plastik ukuran kecil bertuliskan 300. Juga satu klip plastik ukuran kecil yang didalam berisi kristal bening yang diduga sabu. “Jumlah BB dengan berat kotor 11,31 gram,” sebutnya. (BE04)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.