Bima, Bimakini.- Sebanyak 23 jeriken minuman keras jenis Sofi, berhasil diamankan Satuan Narkoba Polres Bima Kota, Ahad (12/7) sekitar pukul 05.00 Wita. Peredaran minuman keras diungkap tepatnya di Desa Kale’o Kecamatan Lambu, yang diduga milik SF (31) asal Desa Soro.
Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono melalui Kasubbag Humas AKP Hasnun mengatakan, setelah Kasat Narkoba IPTU Ramli menerima laporan dari masyarakat, bahwa akan ada penyimpanan miras di salah satu kebun di Desa Kale’o Kecamatan Lambu. Kasat langsung mengumpulkan anggota dan menuju lokasi.
Memasuki wilayah Kecamatan Lambu, tim melihat mobil pick up menuju salah satu kebun di Desa Kale’o. Setelah diperiksa, tim menemukan 23 Jeriken Sofi yang sudah berada di semak-semak dan sudah ditutup menggunakan terpal.
“Diduga Sofi tersebut didatangkan dari NTT dan akan diedarkan di wilayah hukum Polres Bima Kota,” terangnya.
Setelah mengamankan barang bukti kata Hasnun, tim langsung mengamankan pemiliknya ke Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut.
Hasnun juga menyampaikan terima kasih pada masyarakat yang sudah membantu Polisi memberikan informasi tentang adanya perbedaan miras tersebut.
“Mengkonsumsi miras itu cukup berbahaya karena pengaruh alkohol bisa menimbulkan hal negatif dan dapat menggangu Katibmas,” pungkasnya. (IKR)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.