
Imran, SPdI, SH
Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, memberhentikan 32 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang bertugas melakukan pemutakhiran data pemilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima 2020. Mereka yang dinyatakan reaktif hasil Rapid Test.
“32 PPDP yang dinyatakan reaktif sudah diberhentikan bahkan telah kami ganti,” jelas Ketua KPU Kabupaten Bima, Imran, SPdI, SH, Kamis (16/7).
Dia mengaku, 984 PPDP telah mengikuti rapid test dan sampai saat ini baru 32 orang dilaporkan oleh tim gugus tugas Kabupaten Bima dinyatakan reaktif.
“Sampai saat ini, kami hanya menerima laporan 32 orang yang reaktif,” terang dia.
Sementara anggota PPS dan PPK yang dinyatakan reaktif tidak diberhentikan, karena hasil swabnya negatif. “Hanya satu orang yang positif covid, tugas mereka sementara ini diambil alih oleh rekannya,” katanya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
