Kota Bima, Bimakini.- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bima, Kamis (2/7) berkonsultasi ke Kantor Kanwil Kemenkumham Provinsi NTB.
Kegiatan ini untuk pendalaman awal terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan oleh Pemerintah Kota Bima. Yaitu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kecamatan Mpunda dan Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima Tahun 2020-2040.
Rombongan Bapemperda bersama Pimpinan DPRD Kota Bima tiba di kantor Kanwil Kemenkumham dan diterima oleh Kakanwil Kemenkumham Prov NTB, Drs Andi Dahrif Rafied, M.Si yang didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM NTB, Dr Syarifuddin, ST, MT.
Kakanwil Kemenkumham NTB, Andi Dahrif menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada rombongan DPRD Kota Bima yang telah berkenan hadir untuk silaturahim dan berkonsultasi. “Hal ini merupakan sebuah kebanggaan bagi kami, semoga apa yang kita bahas dalam pertemuan ini nanti, dapat memberikan ilmu serta nilai positif bagi kita semua,” ungkapnya.
Ketua DPRD Kota Bima, Alfian Indrawirawan menyampaikan hal serupa. “Saya selaku Pimpinan DPRD Kota Bima mengucapkan terimakasih atas penerimaan yang begitu hangat ini, ” ujarnya.
Disampaikannya, tujuan berkonsultasi untuk menggali informasi terkait harmonisasi dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sedang dibahas. “Terutama dari sisi teknis penyusunannya berdasarkan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (DED)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.