Bima, Bimakini.- Berkas tersangka Kasus Try Out SDN di Kabupaten Bima melibatkan eks Kabid Dikdas Dikpora, Hj Jubaidah, hingga kini masih tersimpan di penyidik Polres Bima Kabupaten Bima. Hingga kini belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Raba Bima.
“Kami akan serahkan Hj Jubaidah sebagai tersangka Kasus Try Out SDN Kabupaten Bima bersama BB ke Jaksa, tapi kami menunggu kesiapan Jaksa menerima tahap II ini,” jelas Kasat Reskrim Polres Bima, IPDA Adhar, SSos, Selasa (28/7).
Kata dia, Hj Jubaidah mantan Kabid Dikdas Dikpora Kabupaten Bima telah lama ditetapkan sebagai tersangka. Namun belum juga dilimpahkan.
“Kasus Try Out SDN Kabupaten Bima, sudah dianggap lengkap oleh kejaksaan, artinya sudah di P21, tinggal kita serahkan ke tahap II berupa BB dan tersangka,” terangnya.
Sebelumnya, Desember 2019 lalu kejaksaan memberikan surat soal kelengkapan berkas kasus melibatkan tersangka Hj Jubaidah. Tinggal menyerahkan barang bukti dan tersangka.
“Kita sudah berkoordinasi untuk pelaksanaan tahap II, tinggal menunggu informasi selanjutnya kapan dilaksanakan, supaya kami akan serahkan BB dan tersangka,” ujarnya.
Sementara itu, pihak kejaksaan masih dikonfirmasi terkait belum juga menerima bekas yang sudah dinyatakan lengkap. (BE05)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.