Bima, Bimakini.- Proyek pembangunan jembatan Ndano I mulai dikerjakan sejak April lalu. Namun belum menyelesaikan biaya pembebasan lahan.
“Proyek sudah lama dikerjakan, tapi hingga saat ini belum ada titik terang soal ganti rugi lahan,” ujar Kades Ndano, Mulyadin H M Syukur, Senin (6/7).
Sebelumnya, kata Kades, pihaknya didatangi pemilik lahan untuk menanyakan soal pembebasan lahan. Menindaklanjuti hal itu dirinya bersama Camat Madapangga bertemu Kabag Tatapem Kabupaten Bima.
“Kita sudah tatap muka dengan Kabag Tatapem, tapi belum ada titik terang karena menunggu Tim Aprisal dari pusat,” terangnya.
Sesuai informasi dari Kabag Tatapem, lanjut Kades, nilai ganti rugi lahan tersebut belum bisa ditentukan. Tapi yang jelas akan dibayar sesuai NJOP.
“Harga lahan tidak bisa dipatok, karena dibayar sesuai NJOP,” ungkapnya.
Diharapkan terkait masalah tersebut segera ada titik terang, sehingga pemilik lahan mendapatkan haknya.
“Semoga masalah itu segera diselesaikan,” ujarnya.
Sementara itu, Pengawas Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah III Propinsi NTB, David mengatakan, terkait pembebasan lahan adalah kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima. Sedangkan pemerintah pusat hanya menyediakan anggaran pembangunan saja.
“Pemerintah pusat sifatnya membantu pemerintah daerah, sehingga terkait pembangunan ini biaya pembebasan lahan ditanggung Pemkab Bima,” ucapnya.
Dijelaskannya, proyek tersebut bersumber dari APBN Kementerian PUPR Tahun 2020 dengan nilai kontraknya sebesar Rp 19 miliar lebih.
“Pelaksana PT Selosari – PT Rangga Eka Pratama KSO berasal dari Surabaya. Sedangkan limit waktu pelaksanaan 240 hari kelender,” pungkasnya. (KAR)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.