Bima, Bimakini.- Pemerintah Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, melayangkan surat edaran pada Pemerintah Desa (Pemdes) untuk lakukan Ibadah Sholat Idul Adha 10 Zulhijjah 1441 H ditempat terbuka. Selain itu mematuhi imbauan protokol kesehatan penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).
Camat Monta, Drs Nurdin mengatakan, ibadah sholat idul adha jatuh pada 10 Zulhijjah 1441 H bertepatan pada Jumat 31 Juli 2020. Pemeintah Kecamatan Monta mengeluarkan edarkan surat di 14 Desa untuk laksanakan shalat id ditempat terbuka. “Dengan tujuan untuk menghindari penyebaran Covid-19,” katanya, Rabu (29/7).
Lanjutnya, selama pelaksanaan ibadah sholat idul adha, Pemdes harus memperhatikan imbauan protokol kesehatan seperti pakai masker, jaga jarak, cuci tangan pakai sabun. “Khusus ditempat ibadah sholat idul adha, masing-masing Pemdes harus sediakan tempat cuci tangan menggunakan sabun, supaya sebelum lakukan sholat warganya mencuci tangan,” tuturnya.
Tema khotbah dalam idul adha 10 Zulhijjah 1441 H, ditentukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bima. “Sementara yang bertindak sebagai Khatib, ditentukan oleh masing-masing Pemdes,” imbunya.
Selepas ibadah sholat idul adha, Muspika Monta akan lakukan potroli keliling untuk memastikan Kamtimas, khususnya tempat wisata. Karena kebiasaan masyarakat, selesai sholat, tempat wisata akan jadi sasaran utama untuk piknik bersama keluarga. “Khusus untuk Pemdes, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan masyarakat sekitar area wisata Rontu dan Wane, agar menjaga Kamtibmas.
Pengunjung pun harus tetap hati-hati dan waspada dengan barang berharga, dan tidak membawa miras, senjata tajam dan barang sejenisnya untuk menghindari kemungkinan buruk yang akan terjadi,” harapnya. (BE10)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.